PADANG – Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia Internasional, warga Sumatera Barat resmi mengajukan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas dugaan kelalaian negara dalam mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda wilayah tersebut sejak akhir November 2025.
Langkah hukum ini diwakili oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis yang menjadi kuasa masyarakat terdampak dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Negara Dinilai Abaikan Seruan Publik Selama 10 Hari
Gugatan muncul setelah seruan publik yang disampaikan melalui YLBHI–LBH Sumatera selama 10 hari agar pemerintah menetapkan status bencana nasional tak pernah mendapat respons serius.
Padahal, data terbaru BNPB menunjukkan kerusakan dan korban yang sangat besar: 238 orang meninggal dunia, 93 orang hilang, 113 orang luka-luka, serta ribuan bangunan rusak.
Kerusakan itu meliputi 8.300 rumah, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung, dan 64 jembatan (Data BNPB, 10/12/2025).
Bencana Dipicu Kerusakan Lingkungan Sistematis
Rangkaian bencana yang dimulai 26 November 2025 di Kabupaten Agam ini berawal dari hujan intens yang dipicu siklon. Namun, Tim Advokasi menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam.
Mereka menilai bencana diperparah kelalaian sistematis pemerintah, termasuk pembiaran:
- praktik illegal logging dan illegal mining,
- salah urus perizinan,
- deforestasi besar-besaran,
- kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
BMKG mencatat curah hujan mencapai 154 mm/hari, tetapi kerentanan ekologis yang dibiarkan bertahun-tahun membuat dampak bencana kian fatal.

Pemetaan GIS LBH Padang menunjukkan banyak titik bencana berada di area yang telah berubah fungsi lahan, termasuk wilayah DAS yang dijadikan pemukiman hingga area berizin. Aktivitas ilegal itu bahkan disebut mendapat “beking” aparat.
Sejumlah temuan yang disorot antara lain:
- tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Solok,
- tambang ilegal di Sulik Aie, Solok,
- illegal logging di hulu DAS Kota Padang,
- aktivitas ilegal di WTA Megamendung,
- illegal logging di Cagar Alam Maninjau seluas 3.043 hektare.
Dinas Kehutanan Sumbar mencatat deforestasi mencapai 28.000 hektare sepanjang 2025, dengan total kehilangan tutupan hutan 48.174 hektare pada 2020–2024.
Negara Dianggap Gagal Penuhi Kewajiban Konstitusi
Melalui CLS, warga menilai negara telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.
Mereka menuntut pemerintah:
- mengevaluasi total perizinan,
- menghentikan praktik yang melanggar tata ruang,
- melakukan pemulihan area terdampak,
- serta menghadirkan keadilan ekologis bagi para korban.
Gugatan akan ditujukan kepada Presiden, sejumlah menteri, Kepala BNPB, Kapolri c.q Polda Sumbar, Gubernur Sumbar, serta kepala daerah kota/kabupaten terdampak.
Notifikasi CLS Dilayangkan, Gugatan Menyusul Jika Negara Diam
Notifikasi CLS hari ini dikirim melalui pos dan pengantaran langsung oleh Tim Lawyer Advokasi Keadilan Ekologis. Jika dalam 60 hari kerja pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Ini Bukan Bencana Alam Biasa
Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menegaskan bahwa bencana ini merupakan konsekuensi eksploitasi lingkungan yang dibiarkan selama bertahun-tahun.
“Bencana yang terjadi saat sekarang yang menimpa 3 provinsi di Sumatera termasuk di Sumatera Barat tidak bisa kita anggap sebagai bencana tahunan karena faktor alam semata. Melainkan sebuah bencana yang terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang secara brutal dan tanpa adanya sebuah evaluasi dan pengawasan padahal dalam Laporan Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat setiap tahun membuat bagaimana lonjakan angka deforestasi di Sumatera Barat. Tentu hal ini tidak bisa kita biarkan secara terus menerus tanpa adanya evaluasi secara menyeluruh karena jika ini dilakukan pembiaran maka akan lebih banyak lagi rakyat yang akan menjadi korbannya,” ungkapnya.
Selain itu, Adrizal juga menyinggung lemahnya penegakan hukum yang terlihat dari berbagai peristiwa, seperti:
- kasus penembakan antar polisi terkait pembekingan tambang ilegal di Solok Selatan,
- tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi dua minggu setelah ditutup,
- tambang ilegal di Sungai Abu Solok yang dilaporkan sejak 2017/2018 namun tak pernah ditindak, hingga akhirnya menewaskan belasan warga.
Ia juga mengkritik tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat tidak hanya tidak etis. Tetapi memperbesar risiko bagi warga. Keselamatan publik tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun,” tutupnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















