Warga Tanah Kuning Bintan Laporkan Persoalan Pertashop ke Ombudsman Kepri

Ketua RW019 Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepri, Roy Penangsang melaporkan permasalahan pembangunan Pertashop berada di wilayahnya ke Ombudsman RI perwakilan Kepri. (Foto:Istimewa)

BINTAN – Ketua Rukun Warga (RW) 019, Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Roy Penangsang melaporkan permasalahan pembangunan Pertashop ke Ombudsman RI perwakilan Kepri di Gedung Graha Pena berada di Jalan Raya Batam Centere, Senin (18/4).

Pasalnya, Roy Penangsang mendapat kuasa penuh dari warga Tanah Kuning, RT01/RW019 terkait permasalahan tersebut.

Artinya, dirinya diberikan kepercayaan penuh dari warganya untuk menghadapi permasalahan ini.

Menurut Roy, pembangunan Pertashop di Tanah Kuning terus berlanjut tanpa ada gambaran penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Sebab, sudah dua kali dilakukan mediasi juga tidak ada titik temu penyelesaian hingga keputusan dari pemerintah terkait permasalahan tersebut.

“Insya Allah saya dapat membuktikan, bahwa ada tupoksi mereka (pemerintah). Tapi, mereka sampai saat ini belum bertindak apa-apa. Untuk itu, saya sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman,” kata Roy di Bintan, Selasa (19/4).

Baca juga: Plt Bupati Bintan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Rencananya, Roy akan melaporkan persoalan ini ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) pada Rabu (20/4).

Mengingat, Jalan Tanah Kuning merupakan jalan nasional yang telah di tetapkan berdasarkan Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015.

Ia mengatakan, bahwa sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan tertuang di Pasal 120 Ayat 1 menyebutkan, masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.

Artinya, nanti pihaknya akan mengetahui adakah izin ke BPJN dalam rangka mendirikan bangunan di jalan nasional, dengan jarak yang tidak sesuai ketentuan perundangan.

“Disana nanti kita akan tahu dan dibuktikan oleh BPJN, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran hukum atau tidak,” ucap dia.

Dia kembali menjelaskan, pengajuan izin untuk mendirikan bangunan kepada penyelenggara jalan nasional hukumnya wajib, sebagaimana penjelasan Pasal 120 Ayat 1 pada PP 34 tahun 2006 tersebut.

Baca juga: Jalan Rusak Parah Menuju SD dan SMP di Bintan

Kemudian, di UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Angka 11 Pasal 99, diamanatkan bahwa tempat pengisian bakar minyak diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Terus, lanjut dia, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan di Pasal 12 Ayat 1 dan 2, berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan.

Pasal 65, jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan badan usaha maka dapat dikenakan pidana.

“Ini bukan saya yang bicara ya. Tapi, Undang-undang yang bicara pidana ya. Silahkan baca sendiri,” sebut dia lagi.

Hingga berita ini terbit, awak media ini sulit ketemu dengan pemilik Pertashop berada di Tanah kuning, Syarifudin untuk konfirmasi terkait pembangunan Pertashop.