Warga Tewas Kena Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Minta Maaf

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo. (Foto:HumasPoldaKalbar)

PONTIANAK – Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Suhardi, tewas terkena peluru nyasar dari senjata api (senpi) milik anggota polisi yang terjadi Rabu (2/11) siang.

Peristiwa memilukan itu berawal, saat dua anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM tengah bertugas di Pos Garuda, Pontianak bersama rekannya T mengatur lalu lintas, Rabu (2/10).

Ketika sedang beristirahat setelah menjalankan tugas mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya yang basah karena air hujan.

Saat dibersihkan FM, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek. Ternyata peluru itu memantul (rekoset) hingga ke luar ruangan pos lalu mengenai korban.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat insiden tersebut.

Dia pun memastikan, anggota Polri terkait akan menjalani proses pidana dan kode etik atas peluru nyasar yang menewaskan warga Pontianak tersebut.

Suryanbodo Asmoro pun berjanji akan mengurus segala biaya rumah sakit, hingga pemakaman Suhardi yang terkena peluru nyasar di Pontianak itu.

“Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata dia di Pontianak, Rabu (2/11) seperti dikutip dari Antara

Ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) menanti FM, karena kelalaian prosedur menggunakan senpi saat bertugas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku diancam dengan Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan hukuman kode etik kepolisian akibat tindakkannya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Soal Keringanan Urus SIM Hingga Beberkan Masalah Biaya
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal Berkedok Nelayan di Batam