Warna Plat Kendaraan di Kepri Mulai Berganti 1 Oktober

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto bersama jajaran saat menunjukkan contoh plat kendaraan dengan warna terbaru. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Warna plat kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) akan mulai berganti mulai Sabtu (01/10) mendatang.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pergantian warna plat kendaraan bermotor itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Kita mulai berlakukan tanggal 1 Oktober 2022. Nanti warna plat nomornya putih dan hijau,” kata Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (29/09).

Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 masyarakat akan menggunakan plat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.

Sementara untuk khusus kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan menerapkan plat berwarna hijau dengan tulisan hitam.

Kemudian penerapan plat kendaraan berwarna dasar kuning, dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, serta plat berwarna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi, dan pemerintah.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih menggunakan plat kendaraan lama. Pasalnya, pergantian itu juga akan berjalan secara bertahap.

“Bagi pendaftaran kendaraan baru dan masa berlakunya habis, otomatis akan diganti. Bagi yang masih mempunyai karena belum habis masa berlaku platnya, jangan diganti sendiri,” ucap Dirlantas Polda Kepri itu.

Baca juga: Duh, ETLE Temukan 62 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Batam