BATAM – Kini, handphone (HP) telah menjadi bagian penting dalam kehidupan hampir seluruh lapisan masyarakat.
Namun, di balik kebutuhan tinggi terhadap perangkat ini, masyarakat Batam diimbau lebih waspada saat membeli HP bekas.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang mengingatkan agar masyarakat tidak asal membeli HP bekas tanpa mengecek nomor IMEI-nya terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tabir Kematian Rizki Fadli di Batam, Dibunuh Karena Utang Rp3 Juta
Pasalnya, HP dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar berpotensi diblokir oleh pemerintah. Akibatnya, perangkat tersebut tidak akan bisa digunakan, karena tidak dapat menerima sinyal dari operator seluler mana pun di Indonesia.
Sebagai informasi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan semua perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler untuk disinkronkan dengan basis data IMEI nasional.
Selain itu, setiap HP memiliki IMEI unik berupa 15 digit angka yang berfungsi sebagai identitas resmi perangkat. Karena itu, sebelum membeli HP, terutama yang berasal dari luar negeri atau pasar bekas, masyarakat wajib memastikan IMEI-nya legal dan terdaftar.
Baca Juga: Puluhan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 dari Amerika Masuk Batam
“Membeli HP di Batam tolong cek IMEI, apakah sudah teregistrasi,” kata Zaky di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa cara pengecekan IMEI sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Masyarakat cukup mengakses situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html atau situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di https://imei.kemenperin.go.id/.
“Bisa dicek di web Bea Cukai. Jika dari distributor maka cek di web Kemenperin,” ujarnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News














