Waspada! Modus Baru Penipuan Lewat QRIS, Sekali Scan Uang di Rekening Raib

Ilustrasi - Kode QRIS palsu untuk menguras isi rekening korban. (Foto: net/istimewa)
Ilustrasi - Kode QRIS palsu untuk menguras isi rekening korban. (Foto: net/istimewa)

JAKARTA – Penipuan berbasis digital semakin marak dan kian canggih. Belakangan ini, muncul modus baru kejahatan keuangan yang menggunakan kode QRIS palsu untuk menguras isi rekening korban.

Modus ini bekerja dengan cara licik. Saat korban memindai kode QR yang tampak resmi, uang di rekeningnya langsung tersedot tanpa disadari.

Para pelaku biasanya membuat kode QR palsu yang meniru identitas pedagang, jenis barang, hingga nominal transaksi sebenarnya. Akibatnya, korban percaya bahwa transaksi dilakukan secara sah.

Baca Juga: Indonesia Luncurkan Program Anti Scam, Selamatkan Rp4,6 Triliun Akibat Penipuan Online

Bank Indonesia (BI) telah lama mewanti-wanti masyarakat terhadap kejahatan siber semacam ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS dibangun menggunakan standar keamanan nasional dan mengikuti praktik terbaik global.

“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia] dan pelaku industri PJP [Perusahaan Jasa Penilai] selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” jelas dia.

Menurut Filianingsih, penyebaran QRIS palsu hanya bisa ditangani jika semua pihak bekerja sama. Para pedagang, kata dia, harus memastikan gambar kode QRIS selalu berada dalam pengawasan mereka.

Selain itu, pedagang juga wajib mengawasi setiap proses transaksi, baik melalui pemindaian QR maupun menggunakan mesin EDC. Ia menambahkan, pedagang perlu selalu memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi berhasil dan notifikasi diterima.

Baca Juga: Waspada! 4 Trik Licik Penipuan AI Deepfake yang Bisa Habisi Tabungan Anda

Namun tanggung jawab tidak hanya berada di pihak pedagang. Konsumen pun wajib waspada dan memeriksa kembali identitas QRIS sebelum memindai.

“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” jelasnya.

Filianingsih menegaskan, pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) QRIS dan perlindungan konsumen terus dilakukan oleh BI bersama ASPI.

“Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” pungkas dia.

Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati. Pastikan memindai QRIS resmi dari pedagang terpercaya, periksa nama merchant, dan simpan bukti transaksi agar terhindar dari jebakan penipu.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News