Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Palsu Melalui WhatsApp

Tilang ETLE
Polisi saat lakukan tilang menggunakan ETLE Mobile Handheld. (Foto:Ist)

JAKARTA – Warganet kini dihebohkan dengan aksi penipuan online melalui WhatsApp, dengan modus surat tilang palsu yang mengatasnamakan Polri.

Modus penipuan online tersebut berkembang dengan cepat dan marak, dan masyarakat diimbau perlu mewaspadai modus penipuan tersebut.

Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial. Sebagai contoh, wujud penipuan lewat surat tilang palsu.

Seperti yang diunggah pada twit dari akun base dengan handle bernama @askrlfess. Pada postingan itu, sang pemilik akun diberitahukan bahwa ia ditilang dan segera untuk mengurusnya.

Dalam twit tersebut, pengirim memperingatkan pengguna lain agar tidak terjebak penipuan online di WhatsApp dengan modus surat tilang palsu.

Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini.

Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.

Dengan kedok sebagai polisi tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.

Selanjutnya, penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi.

Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.

Surat tilang ETLE palsu yang marak melalui pesan WhatsApp. (Foto:Tankapan layartwitter)

Surat tilang yang benar tidak dikirim via WhatsApp

Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan, bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).

Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.

Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut, tidak lantas membuat pengguna ditilang. Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan angkat bicara. Aan Suhanan menegaskan, surat tilang yang marak di WhatsApp tidak sesuai mekanisme tilang ETLE seperti penjelasan di atas.

Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya juga tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.

Surat konfirmasi pada dasarnya dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.

“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar, dalam mekanisme ETLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan kepada KompasTekno, Senin (20/03).