Waspada Nama Dicatut Partai Politik, Begini Cara Ceknya

Tampilang layanan KPU untuk mengecek nama keanggotan partai politik. (Foto:Wahyuway/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah menyediakan layanan untuk masyarakat umum, apabila namanya dicatut oleh partai politik (parpol) sebagai keanggotaan guna verifikasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Martius mengatakan, saat ini telah ada layanan website yang berguna untuk pengecekan nama agar tidak dicatut oleh Parpol yang tidak bertanggungjawab.

Layanan itu tersedia pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik milik KPU. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap masyarakat dapat memastikan namanya agar tak dicatut begitu saja.

Marius melanjutkan, apabila masyarakat tersebut bukan merupakan anggota parpol namun namanya tercantum, maka dapat segera melapor ke KPU Kota Batam.

Laporan itu bisa dilayangkan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik milik KPU tersebut, bisa juga langsung datang ke kantor KPU.

“Bisa cek di infopemilu. Tinggal masukkan NIK. Apabila merasa bukan anggota parpol yang bersangkutan, bisa mengajukan ke web atau datang ke kantor KPU,” ucapnya, Jumat (23/09).

KPU akan segera menindaklanjuti aduan tersebut serta melakukan konfirmasi kepada pelapor dan juga Parpol untuk memastikan kebenaran data itu.

Marius melanjutkan, pihaknya sejauh ini telah menerima empat aduan masyarakat perihal dugaan pencatutan nama pada data keanggotaan parpol.

“Kita sudah terima empat laporan masyarakat soal itu. Sudah kita tindaklanjuti lagi dan kita klarifikasi lagi,” lanjutnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat melakukan pengecekan itu agar terhindar dari pencatutan nama sebagai anggota Parpol.

Baca juga: Bawaslu Batam: Empat Warga Dicatut Sebagai Kader Parpol