Wayan Koster Tetapkan Hari Arak Bali 29 Januari

Gubernur Bali, Wayan Koster memperlihatkan produk arak bali yang resmi di jual ke pasaran. (Foto:Ist)

BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster memutuskan pada 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Ditetapkannya Hari Arak Bali itu, Koster mengajak masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

Koster menjelaskan, bahwa keputusan itu untuk melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya di daerahnya. Selain itu, untuk memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman tersebut sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali,” jelas Koster dikutip dari Antara, Senin (26/12).

Koster juga mengimbau, agar arak Bali tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan 29 Januari merupakan hari ditetapkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sejak berlakunya pergub tersebut, maka masyarakat pelaku usaha arak bali seperti UMKM maupun koperasi, mendapat perlindungan dan legalitas.

Koster menambahkan, berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah memperoleh izin edar dari BPOM-RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

“Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma,” ujar Koster.

Hingga saat ini, setidaknya ada 28 produk berbahan arak Bali telah beredar sejak 2022.