WN Malaysia Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Narkotika 1,3 Kg di Batam

WN Malaysia Ditangkap Polisi
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Tabana Bangun saat merilis penangkapan WN Malaysia. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – MA, seorang Warga Negara (WN) Malaysia tak berkutik saat dibekuk polisi di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap karena kedapatan bawa narkotika seberat 1,3 kilogram (Kg).

MA ditangkap pihak Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (04/03) kemarin.

“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus kemasan pelastik bertuliskan white coffee. Yang berisi serbuk warna oranye,” kata Tabana Bangun di Batam, Senin (13/03).

Ia menjelaskan, selain bungkus white coffe itu, kepolisian juga menemukan beberapa bungkus lainnya yang berisikan serbuk serupa.

Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan sopir ambulans di Malaysia itu mengaku hanya sebagai pengantar untuk seorang bernama Acai di Batam.

“MA mengaku sebagai suruhan dari Ahmad Safik di Malaysia untuk mengantarkan ke saudara Acai di Batam. Saat ini DPO (daftar pencarian orang). Karena sudah ada kesepakatan, maka dikirimkan dengan bungkus coklat dll,” lanjut Kapolda Kepri itu.

Baca juga: Kapolda Kepri: 5 Penambang Bijih Timah Ditangkap di Lingga

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News