WN Singapura Divonis 7 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

Terdakwa WN Singapura
Sidang putusan terdakwa Sam'on, WN Singapura di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Sam’on, Warga Negara (WN) Singapura divonis selama tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (01/03).

Terdakwa Sam’on dinyatakan bersalah atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya saksi Yoshiko.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal.

Siti mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan penuntut umum sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dengan putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Siti saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Sam’on langsung menerima hukumannya. Sedangkan jaksa penuntut umum Bambang Wairadhany menanggapi putusan itu dengan sikap pikir-pikir.

Baca juga: WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, terdakwa dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (15/02).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Wairadhany menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News