WN Singapura Memohon Dihukum Ringan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sidang WN Singapura
Sidang terdakwa Sam'on, WN Singapura di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Sam’on, Warga Negara Singapura memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara dijalaninya dengan hukum ringan atau seadilnya.

Hal itu diungkap penasihat hukum Sam’on,  Iwan Kurniawan dan Rusmadi dalam sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/02). Sam’on menjalani persidangan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Yoshiko.

Iwan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga, selama persidangan bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan  berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa secara langsung telah meminta maaf kepada saksi istrinya, serta terdakwa berusia lanjut 67 tahun.

“Harapan terdakwa dan keluarganya, dan kami selaku penasihat hukum memohon majelis hakim nanti dapat memberikan putusan seringan-ringannya atau jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” kata Iwan Kurniawan.

Dalam pledoinya juga, Iwan mengungkap bahwa sebelumnya terdakwa pernah didatangi korban dengan meminta uang sebesar Rp300 juta bila berkeinginan untuk berdamai. Namun, terdakwa tidak memenuhinya karena terkesan seperti memeras.

“Kurang pantas rasanya seorang isteri minta sejumlah uang perdamaian
terhadap suaminya yang belum bercerai secara resmi menurut hukum,” kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengungkap bahwa sebelumnya saksi pernah meminta bantuan uang Rp50 juta kepada terdakwa saat masih di Singapura. Saksi meminta bantuan untuk mengurus permasalahan setelah menabrak anak kecil hingga meninggal dunia. Namun,  setibanya terdakwa di Tanjungpinang mendapat keterangan tidak sesuai. Ternyata yang menabrak anak kecil adalah tukang ojek.

Kemudian berdasarkan hasil visum dokter telah membuktikan luka yang dialami korban dan anak korban  hanya luka ringan tidak menghalangi dan atau mengganggu aktivitas sehari hari.

Atas pleidoi itu, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Wiradhany tetap pada tuntutannya dan tidak menanggapi secara tertulis.

Mendengar itu,  Hakim Ketua, Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Justiar Ronal dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda putusan.

Baca juga: WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Wairadhany menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tadi sudah dibacakan, terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News