BATAM – Seorang ibu rumah tangga di Batam, MS ditipu seorang Warga Negara Asing (WNA) Cina, Xianbin Yang (33) hingga mengalami kerugian mencapai Rp272 juta.
MS mengaku kenal dengan pelaku sudah lama, saat ia menempuh pendidikan di Singapura. Namun, baru kembali bertemu di akhir 2020 lalu di Batam.
“Dia ini, waktu pertama ketemu memang sudah ajak bisnis terus. Saya pun percaya saja, setelah kasih uang, ternyata saya ditipu, tak ada hasilnya,” kata MS kepada ulasan.co, Sabtu (25/06).
MS sudah berulang kali meminta uangnya kepada Xianbin, tapi pria itu selalu beralasan rekeningnya yang digunakan untuk bisnis dibekukan.
“Jadi, pernah saya pura-pura sebagai pembeli walet karena dia ada bisnis walet juga di sini. Pas saya minta nomor rekening untuk bayar, yang dia kasih nomor rekening yang dibekukan itu. Berartikan itu tidak dibekukan alasan dia saja,” katanya.
MS kemudian mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Imigrasi Kota Batam. Sayangnya tak ada respons, karena dinilai kurang alat bukti.
Ia pun akhirnya mencoba melaporkannya ke Kantor Imigrasi Pusat dan mendapat respons agar ditindaklanjuti di Imigrasi Batam.
Xianbin Yang pun akhirnya ditangkap Imigrasi Batam dan rencananya akan dideportasi ke negara asalnya.
MS menuding jika Xianbin Yang membayar oknum Imigrasi Batam agar segera mendeportasinya ke China untuk lepas dari jeratan hukum.
“Kalau dia didportasi, terus nasib saya bagaimana? Kan dia ada utang sama saya? Informasi dari kawan saya dia bayar ke orang Imigrasi biar segera dideportasi,” ujar ibu tiga anak itu.
MS mengatakan, pria yang bekerja di PT Amtek tersebut memiliki banyak bisnis ilegal di Kota Batam. “Dia kirim walet ke China itu takada izin, terus ada juga datangkan hp dari China kayak BM [Balck Market] itu,” kata MS.
MS berharap kasus ini cepat selesai dan uangnya yang telah digunakan pria itu bisa didapatkan kembali. “Uang Rp270 juta bukan sedikit, saya punya tiga orang anak, saya butuh untuk pendidikan mereka. Saya berharap uang saya kembalilah,” harapnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam, Tessa Harumdila, mengatakan, pihaknya melakukan deportasi karena Xianbin Yang melakuakn pelanggaran keimigrasian. Namun, ia tak menjawab terkait kasus yang tengah diperjuangkan MS.
“Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur [SOP] yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme. Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan pendeportasian pada tanggal 25Juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar penangkalan,” kata Tessa.
Dideportasi ke Negara Asal
Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Xianbin Yang .
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Subki Miuldi mengatakan, WNA Cina itu ketahuan tinggal di Batam tidak sesuai izin kerjanya. XYB melakukan aktivitas kerja di luar izin kerjanya selama di Batam. “Berawal dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, kami berkesimpulan XYB dikenakan administrasi keimigrasian,” ucapnya, Sabtu (25/06).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menangkap XYB sejak 7 Juni kemarin. XYB telah masuk ke Indonesia sejak 2018 lalu. Saat itu, ia mengantongi izin bekerja di salah satu perusahaan di Indonesia. Akan tetapi, pelaku justru tak hanya bekerja di tempat, tapi melainkan juga bekerja di bidang lainnya.
“Yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, batas waktu penangkalan tersebut akan bergantung pada kantor Imigrasi Pusat. Kantor Imigrasi Batam selanjutnya akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat. (*)