WNA Liburan ke Indonesia Cuma Bisa Lewat Jakarta, Bali dan Kepri

WNA Liburan ke Indonesia Cuma Bisa Lewat Jakarta, Bali dan Kepri
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata harus melewati tiga bandara yakni Bali, Batam dan Tanjungpinang.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2021.

“Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang),” tulis Kemenhub dalam pernyata resmi, Senin (07/02).

Baca juga: Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Pintu Masuk Internasional Cegah Omicron

Selain Bandara Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau, Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk perjalanan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

“Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar. Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta,” tulis Kemenhub.

Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.