WNA Malaysia Selundupkan Sabu 496 Gram di Celana Dalam, Tertangkap di Tanjungpinang

Pelaku saat digiring petugas Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)
Pelaku saat digiring petugas Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Aksi penyelundupan narkotika kembali terbongkar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR (25) ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 496 gram dari Malaysia ke Indonesia.

Petugas Bea Cukai mulai curiga karena gerak-gerik pelaku tampak mencurigakan saat pemeriksaan. Kecurigaan semakin kuat setelah MKR terlihat kesakitan di bagian kemaluan.

Baca Juga: Update Ledakan Kapal di Batam Tewaskan 10 Orang, Kapolda Kepri Ungkap Fakta Kejadian

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di balik celana dalam milik pelaku.

“Ketika pemeriksaan dilakukan, pelaku mengalami kesakitan pada area kemaluan. Setelah dicek, ada lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam celana dalam,” kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, Rabu 15 Oktober 2025.

Joko menjelaskan, pelaku diamankan pada 7 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa MKR sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Aksi ini diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional.

Baca Juga: Mulyadi Tan Pimpin Ketua FOBI Tanjungpinang Periode 2025-2029

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

“Ini kali kedua pelaku memasukan narkoba atas perintah IR yang masih buron,” ucapnya.

Sementara itu, Joko menegaskan, Bea Cukai Tanjungpinang terus berkomitmen memperkuat pengawasan di pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika dan menutup ruang gerak para sindikat internasional.

“Kami terus berupaya mendalami adanya modus lain, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Untuk kasus ini masih kami dalami,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News