BATAM – Tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang DJ di First Club Batam diduga masuk ke Indonesia sebagai pelancong.p
Menanggapi itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai status keimigrasian para pelaku karena kasusnya masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Informasi itu kami belum bisa sampaikan. Penanganannya masih di polisi. Mungkin bisa tanya ke Polsek atau Polres,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Rabu 11 Juni 2025.
Ketika ditanya apakah ketiganya masuk melalui Batam atau wilayah lain, Kharisma menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membuka data tersebut karena belum ada pelimpahan resmi dari kepolisian ke pihak imigrasi.
“Kecuali kalau sudah di kami, kami BAP, nanti baru saya bisa kasih informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, ketiganya disebut sebagai pelancong. Namun, belum diketahui secara pasti berapa lama mereka sudah berada di Batam.
“Cuma infonya sih sebagai pelancong,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua WNA Vietnam Penganiaya DJ di First Club Batam
Sebelumnya, seorang DJ perempuan bernama Stevanie menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga perempuan asal Vietnam di First Club Batam pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. Dua pelaku, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah ditangkap polisi saat mencoba kabur ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay. Sementara satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama Misa, masih dalam pengejaran. (*)