WNI Korban Penyekapan di Myanmar Disebut Tak Bakal Pulang ke Indonesia

Foto ilustrasi penyekapan WNI di MyanmaR. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar disebut tidak akan bisa dijemput siapapun termasuk Presiden RI, Joko Widodo.

Ancaman itu diungkapkan langsung oleh salah satu ibu korban penyekapan yang berinisial I (54), saat melaporkan dugaan perdagangan orang ke Bareskrim Polri, Selasa (2/5).

Ibu I mengaku telah hilang kontak dengan anaknya selama seminggu terakhir. Ia menduga anaknya dan korban yang lain tengah disekap dan disiksa oleh perusahaan yang merekrutnya.

Bahkan menurut I, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan yang merekrutnya di Myanmar, bahwa mereka tidak akan pernah bisa kembali pulang ke Indonesia.

“Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang. Tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahaan kemarin,” ujar I kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Atas dasar itu, I kemudian melaporkan dua pelaku perekrutan yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Ketika melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri, pihak keluarga korban didampingi Diplomat Muda dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yakni Hariyanto Suwarno.

Baca juga: 20 WNI Disekap di Wilayah Pemberontak Myanmar

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah, dan ada di wilayah Jabotabek. Ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” ujar Hariyanto.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

Hariyanto menduga kedua terduga pelaku yang kerap mengirimkan WNI tersebut memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus pemberian pekerjaan.

Menurutnya para WNI yang dikirim selalu diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19.

“Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, ada 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar. Diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami, memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.

Dalam narasi unggahan itu, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.

Baca juga: Rusia Tuding Serangan Drone ke Kremlin Aksi Teroris Terencana