Wow, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp123,5 Triliun

Ilustrasi web investasi bodong Binomo. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi bodong tercatat mencapai Rp123,5 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Sementara, angka tertinggi nilai total kerugian masyarakat yang terjerat kasus investasi bodong terjadi di tahun 2022.

Jumlah kerugian dari investasi ilegal tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Sayangnya, masyarakat akan sulit mendapatkan uangnya kembali. Pasalnya, uang investasi dari masyarakat sudah digunakan oleh pelaku.

“Kasus investasi bodong yang kita tangani dalam lima tahun terakhir ini, terdapat kerugian total Rp123, 5 triliun. Di 2018, nilai kerugian yang dialami masyarakat sebanyak Rp1,4 triliun, 2019 mencapai Rp4 triliun. Kemudian 2020 sebanyak Rp5,9 triliun, 2021 yakni 2,54 triliun dan di 2022 paling banyak yakni sebesar Rp109, 67 triliun,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, di Medan, Kamis (17/11).

Tongam juga menjelaskan, untuk entitas yang ditangani SWI antara lain yakni investasi ilegal sebanyak 106, pinjol ilegal 404 di tashun 2018.

Berlanjut ke tahun 2019, jumlah investasi ilegal terus naik dengan rincian investasi ilegal 442, pinjol 1.493 dan gadai ilegal 68.

Kemudian tahun 2020, jumlah investasi ilegal 347, pinjol ilegal 1.026 dan gadai ilegal 65.

“Selanjutnya pada 2021, investasi ilegal 98, pinjol ilegal 811 dan gadai ilegal 17. Pada 2022 investasi ilegal 88, pinjol ilegal 531 dan gadai ilegal 5, ” ucapnya.

Menurut Tongam, masih banyak masyarakat yang terjerumus investasi ilegal. Lantaran mudah tergiur dengan iming iming keuntungan besar dalam waktu cepat, yang dijanjikan pelaku dan tidak paham tentang investasi.

Bahkan, salah satu modus pelaku untuk mengguiurkan korbannya dengan cara membuat kemudahan aplikasi web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal

“Masyarakat harus memahami ciri-ciri investasi ilegal seperti menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Investasi ilegal ini juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, atau member get member. Mereka memanfaatkan tokoh masyarakat, atau tokoh agama, dan publik figur untuk menarik minat investasi dan klaim tanpa risiko,” ungkapnya.

Kemudian yang paling penting, lanjut Tongam, investasi ilegal ini tentunya tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan dan lainnya tapi tidak punya izin usaha.

Kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Modus yang sedang tren saat ini seperti Binary Option, Robot Trading, Aset Kripto dan banyak lagi. Hati hati juga dengan modus Money Game seperti donasi yang digunakan untuk trading forex, like and share postingan di sosial media, tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak serta pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi,” terangnya.

Tongam juga memaparkan, investasi bodong juga marak dengan cara social engineering atau rekayasa sosial dengan cara memanipulasi kondisi psikologis korban.

Empat modus seorang atau social engineering yang lagi marak seperti info perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, tawaran menjadi agen laku pandai.

“Jadi, ini salah satu modus yang mulai marak di mana rekening tabungan kita bisa dikuras tanpa kita sadari. Agar terhindar dari kejahatan ini jangan mudah percaya, apabila terdapat permintaan atau pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN atau data pribadi. Pastikan kembali ke website, call centre dan hotline resmi, jangan sembarangan mengunduh aplikasi meminta akses terhadap seluruh data di ponsel. Sebaiknya blokir nomor telepon dan atau media sosial pelaku, ” pungkasnya dikutip dari cnnindonesia.