Wow, Kerugian Negara Korupsi PT ASABRI Capai Rp22,78 Triliun

Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan nilai kerugian uang negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, nilai kerugian negara PT. ASABRI (Persero) selama 2012 sampai 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (31/05).

Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021 dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021.

“Sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” ujarnya.

Penghitungan nilai kerugian uang negara itu juga berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan ke Jaksa Umum

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. ASABRI (Persero) selama tahun 2012 hingga 2019.

“Berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana,” ujarnya.

“Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. ASABRI (Persero),” tambahnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejagung serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.

“Semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholder atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. ASABRI (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya, sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Redaktur : Albet