1 TPS di Pulau Kundur Berpotensi PSU

Pulau Kundur
Penandatanganan surat catatan kejadian khusus di PPK Kundur Barat. (Foto: Dok saksi PDIP)

KARIMUN – Satu tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TPS tersebut adalah TPS 009 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat. Kejanggalan hingga berpotensi PSU ditemui pada saksi rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Kundur Barat.

Di mana saksi PDI Perjuangan melakukan protes keberatan karena perbedaan data DPK di C1.

Saksi PDI Perjuangan PPK Kundur Barat, Ryan menginisiasi para saksi untuk sepakat merubah C1 tanpa dilakukannya pembongkaran kotak surat suara. Menurutnya perubahan C1 seharusnya tidak dilakukan sama sekali di tingkat PPK Kecamatan.

“Jadi kami saksi PDI Perjuangan, keberatan dengan inisiasi yang diambil PPK dengan merubah C1 tanpa dilakukannya pembukaan kotak surat suara, karena ini tidak sesuai dengan PKPU No. 25 tahun 2023,” kata Ryan, Rabu 21 Februari 2024.

Ryan menyampaikan kesalahan tersebut tidak terdeteksi oleh Bawaslu di TPS saat perhitungan. Pihaknya kemudian meminta PPK Kundur Barat untuk mengklarifikasi, dan sama-sama mencari titik temu dari masalah ini.

“Jadi setelah melakukan dialog dan mediasi, kami saksi PDI Perjuangan dan PPK Kecamatan Kundur Barat sepakat untuk melakukan PSU lima surat suara, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024, disaksikan oleh Kapolsek KUBA dan jajarannya. Saya dan Ketua PPK telah bertanda tangan di catatan kejadian khusus,” papar dia.

Disebutkan Ryan pihaknya juga datang menemui secara langsung ketua Bawaslu Karimun dan Ketua KPU Karimun. Namun, kedua lembaga penyelenggara ini saling buang badan dan saling lempar menanggapi kesepakatan PSU yang harus dilakukan di TPS 009 Sawang Selatan.

“Saya dan kawan-kawan sangat kesal karena dari dua lembaga ini saling lempar dan terkesan buang badan atas kesepakatan kami dengan PPK Kundur Barat untuk melakukan PSU, sesuai dengan UU Pemilihan Umum No. 77 pasal 373,” sebut dia.

Baca juga: Pemilu dan Angka-Angka

Baca juga: Pengamat: PSU Rentan Terjadi Politik Uang

Kemudian Ryan menyampaikan akan terus mendesak Bawaslu dan KPU Karimun untuk menjalankan PSU lima surat suara sesuai dengan UU No.77 dan PKPU No.21 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.66 tahun 2024.

“Akan terus kita desak, jangan sampai KPU dan Bawaslu malah main-main belakang, saya dan kawan-kawan sangat curiga dengan sikap yang diberikan KPUD dan Bawaslu hari ini,” ucapnya.

“Jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Karimun tidak merealisasikan PSU lima surat suara. Hal ini akan kita bawah ke ranah hukum, karena ada pelanggaran UU, PKPU serta pelanggaran etik,” sambung dia.

Sementara Komisioner KPU Karimun, Muhammad Fadli yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari jajaran Bawaslu. “Masih nunggu rekom dari Bawaslu,” kata Fadli.

Terpisah, anggota Anggota Bawaslu Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko menyampaikan pihaknya masih melakukan kajian untuk potensi PSU di TPS 09 Sawang Selatan tersebut. “Masih dikaji,” jawab Eko singkat melalui pesan Aplikasi WhatsApp. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News