IndexU-TV

120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Guru dan Tenaga Pendidik Mendominasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bagian dari efisiensi anggaran, melainkan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Ini sudah aturan. Jika tetap dipaksakan, status mereka menjadi ilegal karena pegawai non-ASN tidak diperbolehkan lagi bekerja pada 2025,” ujar Yeny, Senin 17 Februari 2025.

Ia menjelaskan, 120 honorer yang dirumahkan merupakan mereka yang bekerja kurang dari dua tahun atau yang baru terdata setelah 31 Oktober 2023.

“Kami tidak bisa mengangkat mereka karena masa kerja mereka masih di bawah dua tahun,” tambahnya.

Baca juga: Pegawai Honorer Pemkab Bintan Lulus PPPK Belum Terima Gaji

Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terdampak adalah tenaga pendidik. Rinciannya, 87 orang merupakan guru dan tenaga kependidikan, 37 tenaga teknis, serta 2 tenaga kesehatan (nakes).

“Sebenarnya, jika guru, tenaga kependidikan, dan nakes tidak diperpanjang, akan terjadi kekosongan dalam proses belajar-mengajar serta hambatan dalam pelayanan kesehatan,” tutup Yeny mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

Exit mobile version