KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai mengajukan sebanyak 16 Warga Negara Binaan (WBP) untuk mendapatkan remisi Hari Besar Keagamaan Natal tahun 2024.
Dari 16 warga binaan tersebut seluruhnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum RI.
“Jumlah warga binaan beragama Kristen ada 25 orang. Tapi yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang. Jadi 100 persen pengusulan kita sudah disetujui,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Senin 16 Desember 2024.
Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: Rutan Karimun Jadi Pilot Project Pelaksanaan BENAR di Indonesia
Adapun perkara para penerima remisi adalah kasus narkoba 11 orang, dua kasus perlindungan anak, dan tiga lainnya kasus pencurian.
Sementara besaran remisi diberikan bervariasi dari 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari.
“Untuk 15 hari ada satu orang, satu bulan ada 12 orang, satu bulan 15 hari ada tiga orang,” sambung Arjiunna. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News