160 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Batam

Jefridin
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak 160 pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan PSU itu diterima langsung oleh Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Jefridin di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, Jumat (27/10) kemarin.

“Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Jefridin menyebutkan, penyerahan PSU tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 ayat (4) yang menyebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini total ada 160 pengembang yang sudah menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam. Untuk bulan Oktober, ada lima yang sudah menyerahkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelum pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

Sarana dan prasarana yang akan diserahkan, kata Jefridin, harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan. Kemudian, harus memenuhi kriteria serta harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Aliansi Buruh Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Kemudian dalam proses penyerahan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan. Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pengembang yang sudah memenuhi kriteria agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Batam.

“Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria. Agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik,” imbaunya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News