Aliansi Buruh Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Aliansi Buruh Batam
Aliansi buruh Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/10). (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Aliansi buruh berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/10). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 15 persen atau lebih kurang Rp600 ribu.

Dalam aksi itu ratusan buruh terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon mengatakan, kenaikan harga sejumlah komoditas bahan pokok seperti beras, berdampak signifikan pada pengeluaran buruh. Oleh karena itu, ia menganggap permintaan kenaikan UMK sebesar 15 persen itu sebagai tuntutan yang layak untuk memenuhi kebutuhan bulanan mereka.

“Permintaan kenaikan UMK ini adalah hal yang wajar bagi kami, mengingat kondisi ekonomi yang terus membaik. Keadaan saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya.

Pihaknya berharap bahwa pemerintah akan mendukung tuntutan ini saat pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada bulan November mendatang. Yapet juga meyakini bahwa kenaikan tersebut tidak akan memberatkan para pengusaha.

“Beberapa tahun belakangan kenaikan UMK kita sangat kecil. Bahkan kenaikan Rp30 ribu tetap kami terima. Jadi dengan kenaikan ekonomi, dan kenaikan harga beras, kami meminta usulan kami ini dikabulkan saat pembahasan mendatang,” harapnya.

Selain itu, buruh juga mendesak agar pembahasan UMK nantinya mempertimbangkan upah di atas UMK yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa perbedaan dalam gaji antara buruh yang sudah bekerja selama setahun dengan yang baru bergabung perlu diperhatikan dalam regulasi ini.

“Penting untuk mempertimbangkan perbedaan gaji antara buruh baru dan yang telah lama bekerja. Kami meminta agar hal ini diakomodasi dalam pembahasan nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, penetapan UMK akan dilaksanakan paling lambat 40 hari sebelum upah tersebut diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.

Dijelaskannya, pembahasan mengenai upah akan dimulai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan UMK di setiap kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau.

“Paling lambat 20 November, Batam sudah menetapkan UMK untuk tahun 2024 mendatang,” ucapnya usai menemui para demonstran.

Baca juga: Buruh Swakarya Indah Busana Mogok Kerja Tanjungpinang, Ini Alasannya

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Cabut UU Omnimbus Law di Kantor Wali Kota Batam

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News