2.942 WBP di Kepri Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 18 Orang Langsung Bebas

Remisi
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi lebaran Idulfitri 1445 Hijriah kepada 2.942 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Humas Kanwil hukum dan HAM Kepri, Harry Maivi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Serta surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada 2.912 Narapidana dan 30 orang Anak Binaan.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana, dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan,” kata Harry, Rabu 10 April 2024.

Dia mengatakan, pemberitan remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif WBP dan anak binaan, dengan sejumlah persyaratan.

“Syaratnya berkelakuan baik, tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” sambungnya.
.
“Untuk remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tambah dia.

Berikut jumlah penerima remisi khusus Idulfitri 2024:

– Lapas Kelas II Tanjungpinang, 410 orang
– Lapas Kelas IIA Batam, 760 orang, langsung bebas 5 orang.

– Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 591 orang
– LPKA Kelas II Batam 37 orang
– LPP Kelas IIB Batam, 159 orang
– Lapas Kelas III Dabo Singkep 65 orang
– Rutan Kelas I Tanjungpinang 183 orang
– Rutan Kelas IIA Batam 355 orang
– Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang

Untuk remisi khusus II ( Bebas langsung), sebanyak 13 orang yaitu:

1. Lapas Kelas II A Batam, 2 orang

2.LPP Kelas IIB Batam, 1 orang

3. Rutan Kelas II Batam, 10 orang