2 Jalan Utama di Karimun Ditetapkan Sebagai KTLL

Jalan Utama Ditetapkan Sebagai KTLL
Jalan Coastal Area ditetapkan sebagai KTLL di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Dua jalan utama di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTLL).

Kedua jalan tersebut adalah Jalan Ahmad Yani di Kelurahan Sei Lakam dan Jalan Coastal Area di Kelurahan Teluk Air.

“Dua lokasi ini kami tetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Rabu 6 Desember 2023.

Dengan penetapan kedua kawasan sebagai KTLL diharapkan bisa menciptakan budaya kedisiplinan dalam berlalu lintas di masyarakat.

Selain itu, penetapan KTLL dalam upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Iptu Brian mengatakan, nantinya akan ada petugas Satlantas yang berjaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas, serta penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Ini tentunya dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana berlalu lintas yang baik. Kami harap program ini bisa menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Karimun,” harapnya.

Baca juga: Satlantas Polres Karimun Tertibkan Truk Pengangkut Material Meresahkan Masyarakat

Brian berharap program KTLL bisa mendapatkan respons yang baik dan dukungan dari masyarakat.

Menurutnya untuk menciptakan kawasan tertib lalu lintas, tentunya diperlukan peran yang besar dari seluruh kalangan.

“Tentu ini tidak akan terwujud jika tidak ada dukungan dari masyarakat. Keselamatan merupakan hal utama dalam berlalu lintas, mari kita bersama ciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ucap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News