TANJUNGPINANG – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang akan melakukan pemanggilan ketiga kepada pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) berinisial KR dalam kasus dugaan produksi skincare ilegal. KR akan dijemput paksa aparat hukum jika tetap mangkir dalam pemanggilan ketiga.
Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang telah melakukan penggerebekan di rumah KR di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Tim Infokom Loka POM Tanjungpinang, Deni Setiawati mengatakan, dalam dua pemanggilan terakhir KR pemilik TRC tidak hadir tanpa alasan yang diketahui usai penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.
“Loka POM sudah melakukan pemanggilan dua kali, tapi tidak hadir dan akan kita panggil untuk pemanggilan ketiga,” kata dia ditemui di Kantor Loka POM, Senin 29 April 2024.
“Kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan dijemput paksa oleh pihak aparat,” ujarnya.
Baca juga: Loka POM Tanjungpinang Ungkap Pemilik Tim Rumah Cantik Produksi Skincare Ilegal
Sebelumnya diberitakan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang mengungkap pemilik Tim Rumah Cantik berinisial KR diduga memproduksi skincare di rumahnya kawasan Tanjung Uban.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan Loka POM Tanjungpinang dan BPOM Kepri, bersama TNI-Polri menggerebek rumah milik KR, Selasa 23 April 2024.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pengungkapan ini bermula saat mendapat pengaduan dari masyarakat adanya distribusi atau penjualan kosmetik tanpa izin edar di Tanjung Uban.
“Saat ditindaklanjuti kami temukan adanya kosmetik yang tak ada izin BPOM, produksinya juga ditulis produksi Tanjung Uban,” ujar Irdiansyah di kantor Loka POM Tanjungpinang, Rabu 24 April 2024.
Lanjut, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya kamar di rumah KR digunakan sebagai tempat produksi. Petugas juga menemukan adanya alat-alat produksi, bahan baku, termasuk packaging atau kemasan skincare.(*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News