Loka POM Tanjungpinang Ungkap Pemilik Tim Rumah Cantik Produksi Skincare Ilegal

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang mengungkap pemilik Tim Rumah Cantik berinisial KR diduga memproduksi skincare di rumahnya kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu terungkap setelah tim gabungan Loka POM Tanjungpinang dan BPOM Kepri, bersama TNI-Polri menggerebek rumah milik KR, Selasa 23 April 2024.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pengungkapan ini bermula saat mendapat pengaduan dari masyarakat adanya distribusi atau penjualan kosmetik tanpa izin edar di Tanjung Uban.

“Saat ditindaklanjuti kami temukan adanya kosmetik yang tak ada izin BPOM, produksinya juga ditulis produksi Tanjung Uban,” ujar Irdiansyah di kantor Loka POM Tanjungpinang, Rabu 24 April 2024.

Lanjut, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya kamar di rumah KR digunakan sebagai tempat produksi. Petugas juga menemukan adanya alat-alat produksi, bahan baku, termasuk packaging atau kemasan skincare.

“Di rumah barang bukti yang diamankan ada 80 item, berupa alat produksi, bahan baku, kosmetiknya,” ujarnya.

Tim Rumah Cantik
Barang bukti diamankan Loka POM Tanjungpinang. (Foto: Dok Loka POM Tanjungpinang)

Irdiansyah menuturkan, toko milik KR telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu. “Kalau produksi skincare sendiri itu masih didalami sejak kapan mulainya. (Omzet) Masih dimintai keterangan dulu,” ujarnya.

Untuk penjualannya, kata dia, ada beberapa reseller di Bintan, Batam, hingga Riau. “Masih butuh keterangan lagi dari pemilik. Hari ini seharusnya (pemilik) diperiksa, sampai hari ini belum datang lagi,” kata Irdiansyah.

Atas temuan itu, pemilik Tim Rumah Cantik diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Dalam pemeriksaan nanti jika menemukan unsur-unsur pidana akan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Pebisnis Ungkap Dampak Buruk Gunakan Kosmetik Ilegal

Terkait kasus itu, barang bukti telah diamankan di kantor Loka POM Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News