2 Pencuri Modus Pecah Kaca Diringkus Polisi di Batam

Pencuri Modus Pecah Kaca
Kedua pelaku saat berada di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Jimmy dan Bambang, pria asal Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau, kasus pencurian modus pecah kaca mobil.

Kedu pelaku terlibat aksi pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di parkiran One Batam Mall, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (04/06) sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban yang disimpan di bawah kursi depan mobil.

Keduanya saling berbagi peran, Jimmy bertugas memecah kaca mobil Brio Putih BP 1568 OD. Sementara Bambang bertugas sebagai joki motor Honda Beat warna hitam.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” kata Budi, Selasa (06/06).

Budi mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial T (21), seorang wanita memarkirkan mobilnya di kawasan parkiran One Batam Mall. Korban lalu masuk ke dalam dan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci.

“Pelaku ini tak lama datang langsung memecahkan kaca mobil korban di bagian depan kaca penumpang, dan mengambil barang berharga korban,” kata dia.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur. Korban balik ke mobil dan melihat kaca mobil korban telah pecah dan barang berharganya telah hilang.

“Korban lalu lapor ke Polsek Batam Kota dan kami dari Jatanras Polresta Barelang mem-back up, untuk menangkap pelaku,” katanya.

Baca juga: 4 Pria di Batam Gilir Seorang Gadis 16 Tahun, Kini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

Kemudian pada Senin (05/06), sekira pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku di kawasan kafe Oyo di daerah Nagoya, Lubuk Baja, Batam.

Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Tapi keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap, dan polisi menghadiahi keduanya dengan timah panas.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News