JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, tengah menyusun aturan kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Kemudahan itu diberikan pemerintah, sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan, atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo telah memastikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan, khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.
Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak 28 Oktober 2024 lalu.
Suryo Utomo menjelaskan, salah satu keunggulan sistem coretax yakni adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, kata dia, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Dia juga menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong, maupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Dengan skema pre populated, lanjut Suryo, maka data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak, yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasar data yang telah tersaji tersebut, WP tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” sambung Suryo.
Aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT, akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” bunyi dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin 11 November 2024.
Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT telah diatur melalui PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
– Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan