22 Narapidana Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023

Kalapan Tanjungpinang
Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 22 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang beragama Kristen menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023. Salah satunya langsung bebas pada 25 Desember 2023.

“Satu orang langsung bebas kasus pencurian di Tanjung Balai Karimun,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman di Bintan, Jumat 22 Desember 2023.

Maman mengatakan, 21 narapidana lainnya dengan perincian 14 orang mendapat remisi sebanyak satu bulan, lima orang mendapat satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan.

“Kita ajukan remisi pada saat itu sebanyak 24 orang. Hanya 22 orang saja yang memenuhi syarat mendapat remisi,” ucap Maman.

Baca juga: 18 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dapat Remisi Natal 2023

Lanjut, kata dia, untuk dua orang tidak memenuhi syarat mendapat remisi khusus Natal Tahun 2023, karena satu orang melakukan pelanggaran disiplin di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kemudian satu orang lagi sedang menjalani hukuman pengganti denda.

“Mudahan-mudahan, narapidana yang akan bebas nanti bisa beradaptasi dengan masyarakat sekitar dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” harap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News