18 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dapat Remisi Natal 2023

Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. (Foto:Randi Rizky k/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 warga binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi hari besar keagamaan Natal 2023.

Deddy Win Hernadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan menjelaskan, warga yang menerima remisi tersebut dengan rincian laki-laki sebanyak 17 orang dan perempuan satu orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2 orang anak-anak 2. Selain itu, satu orang warga binaan bakal dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

“Penerima remisi ini ada dua kategori, Remisi Khusus 1 (RK I) atau remisi yang diperoleh sebagian sebanyak 17 orang dan RK II atau bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 1 orang,” kata Deddy Win Hernadi.

Remisi tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu remisi pertama sebanyak 12 orang dan kedua sejumlah 6 orang.

Deddy mengungkapkan, untuk besaran remisi Natal tersebut dimulai dari 15 hari hingga dua bulan. Untuk saat ini warga binaan yang mendapatkan remisi selama 15 hari sebanyak 14 orang dan 1 bulan ada 4 orang

Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal terdiri dari kasus narkotika sebanyak 5 orang, kasus perlindungan anak 3 orang, kasus pencurian 6 orang, kepabeanan 1 orang, perpajakan 1 orang, kasus penganiayaan 1 orang, kasus perjudian 1 orang.

“Remisi akan diberikan tanggal 25 Desember 2023 nanti,” sambungnya.

Deddy berharap, semoga warga binaan yang berikan remisi khusus ini dapat termotivasi untuk menjalankan sisa pidana dengan baik dengan menjalan program pembinaan yang ada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

“Semoga mereka dapat segera kembali ke masyarakat dan keluarga,” harap dia.