TANJUNGPINANG – Sebanyak tiga anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dipecat tidak hormat, Rabu (02/08).
Ketiga anggota itu, yakni Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu dan Bripda Rido Akbar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ketiga anggota Polri tersebut di Lapangan Apel Polresta Tanjungpinang.
“Pelanggarannya dua kasus narkoba dan satu desersi,” kata Kombes Ompusunggu usai upacara PTDH.
Ia menuturkan, bagi yang melanggar kasus narkoba sedang menjalani proses hukum, sedangkan desersi tidak masuk dinas.
“Hasil dari sidang pidananya masih menjalani hukuman,” ujarnya.
Untuk menghindari PTDH, Kombes Pol Ompusunggu mengingatkan kepada para perwira untuk mawas diri dari awal untuk menghindari pelanggaran.
“Pelanggaran ini dimulai dari yang kecil, tidak langsung besar. Para perwira harus mengingatkan anggotanya,” katanya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Lingga Dipecat Tidak Hormat
Dalam mengantisipasi adanya pelanggaran kasus narkoba, kata dia, ke depan akan melaksanakan tes urine berkala. Sementara untuk menghindari personel desersi, diminta kepada perwira setiap hari mengecek kehadiran anggotanya.
“Setiap bulan harus tes urine narkoba secara acak dan untuk desersi jika tidak hadir langsung dicek ke keluarganya,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News