IndexU-TV

3 Syarat Wajib Untuk PNS yang Ingin Berpoligami

PNS
Ilustrasi PNS. (Foto: Albet/ Dok Ulasan)

Hai Sahabat Ulasan. Mungkin banyak yang belum tahu kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria ternyata bisa berpoligami, asal memenuhi syarat tertentu.

Akan tetapi, berbeda dengan PNS wanita yang dilarang untuk poliandri atau menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya.

Kali ini ulasan.co, mengulas apa saja syarat yang harus dipenuhi PNS pria agar bisa berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Dilansir dari situs Kemenag Kalimantan Tengah, menurut keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023. BKN menyatakan ketentuan mengenai PNS pria diperbolehkan beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Adapun tentang izin bagi PNS pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi PNS pria untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif yang harus terpenuhi salah satunya PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

1. ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca juga: Ini Sejarah Batam yang Mungkin Anda Belum Tahu

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS 2024

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version