KARIMUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), siap menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Kesiapan tersebut lantaran komponen wajib penerapan KRIS sudah ada di RSUD Muhammad Sani.
Direktur RSUD Muhammad Sani, dr Rosdiana mengatakan, ada belasan komponen penanganan pasien yang harus diterapkan rumah sakit KRIS.
“RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan itu. Mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, partisi, kamar mandi, dan oksigen di setiap kamar,” kata Rosdiana, Ahad 19 Mei 2024.
Diketahui Kementerian Kesehatan telah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit mampu implementasikan KRIS pada Juni 2025. Di mana dalam penerapan, tidak ada yang membedakan dalam pelayanan terhadap pasien.
Rosdiana menyebutkan Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan juknis penerapan KRIS pada Agustus 2024.
“Juknisnya Agustus ini. Tapi dalam penerapan KRIS untuk RSUD Muhammad Sani ini sudah sangat siap,” sebut dia.
Disebutkan Rosdiana tujuan penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjamin mutu, serta menjamin keselamatan dari pasien.
Baca juga: RSUD Raja Ahmad Thabib Kepri Siap-Siap Terapkan KRIS untuk Pasien BPJS
Dalam kebijakan KRIS, pelayanan BPJS kesehatan kelas dua dan tiga akan dijadikan satu, sehingga kapasitas maksimal rawat inap hanya berisi empat orang per kamar.
“Sebenarnya KRIS ini pelayanannya sama, hanya yang membedakan jumlah tempat tidur atau rawat inap pasien.”
“Kalau dulu di kelas tiga jumlah tempat tidur ada enam, tapi nanti jika KRIS ini di berlakukan itu sudah tidak boleh. Maksimal hanya empat orang,” terang Rosdiana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News