TANJUNGPINANG – Sebanyak tiga orang warga binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, Kamis 23 Mei 2024.
Remisi khusus adalah penggurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan surat keputusan itu dilaksanakan di Blok Bintan diberikan langsung kepada tiga warga binaan oleh Plh.Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Aldina Joanita, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi dan Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.
“Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di rutan,” ujar Aldina.
Baca juga: 83 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 di Kepri
Adapun besaran remisi yang di terima yaitu satu orang mendapatkan remisi khusus satu bulan dan dua orang masing masing mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News