554 Pelamar PPPK Pemkab Karimun Gugur, 845 Pelamar Memenuhi Syarat

PPPK Pemkab Karimun
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karimun yang dilantik beberapa waktu lalu. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Sebanyak 554 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur.

Untuk keseluruhan pelamar PPPK tahun 2023 di Pemkab Karimun sebanyak 1.399 orang. Namun, setelah dilakukan tahap seleksi administrasi, hanya 845 pelamar yang dinyatakan lulus.

“Kemarin sudah kami umumkan, dari jumlah 1.399 pelamar hanya 845 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 554 orang lainnya dinyatakan TMS atau gugur,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi, Jumat (20/10).

Dari 845 pelamar yang lulus seleksi administrasi, sebanyak 240 merupakan pelamar formasi tenaga guru, 129 formasi tenaga kesehatan dan 476 tenaga teknis.

Sementara untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 13 pelamar formasi tenaga guru, 72 tenaga kesehatan dan 469 formasi tenaga teknis.

Penyebab pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat didominasi oleh tidak relevannya pekerjaan yang dijalankan dengan formasi yang dilamar.

“Itu yang paling banyak. Memang banyak jenis kesalahannya, campur-campur. Tapi dominasi paling banyak yang itu,” sebut Sudarmadi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Pegawai Honorer di Karimun Lega

Baca juga: Keluhan Honorer di Batam Soal Kesulitan Daftar PPPK Akan Disampaikan ke Pusat

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News