BATAM – Sebanyak 581 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Provinsi Kepulauan Riau akan memilih pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kursita mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 513 orang daftar pemilih tetap (DPT) dan 68 orang daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pihaknya juga memastikan jumlah pemilih warga binaan permasyrakatan (WBP) tersebut tidak akan bertambah, karena Lapas Kelas II A Batam tidak lagi menerima WBP baru hingga hari H pelaksanaan pemilu.
“Sudah tidak ada penerimaan narapidana baru sampai Pilpres, pengurangan ataupun perpindahan juga tidak ada, kecuali pengurangan yang bebas karena masa pidana selesai,” ujarnya, Senin 5 Januari 2024.
Heri menjelaskan, warga binaan yang akan mencoblos pada pemilu nanti sudah sesuai dengan petunjuk dan verifikasi dari penyelenggaraan pemilu. Ia juga menyebutkan, mereka yang masuk dalam DPTb merupakan warga binaan yang baru masuk dan sudah terdaftar sebagai DPT di tempat atau daerah lain.
Nantinya, warga binaan yang masuk dalam DPTb hanya dapat memilih untuk pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPRD Provinsi dan DPR RI. “Sementara untuk DPRD Kota tidak bisa karena terdaftar sebagai DPT di daerah lain, ini sesuai dengan aturan dari KPU,” sebut Heri.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam, Faizal G Putra memastikan sebanyak 511 warga binaan telah terdaftar untuk ikut serta memilih dalam pemilu 2024.
“Mereka terdiri dari 361 orang DPT dan 150 orang DPTb,” ucapnya.
Ia menambahkan, total warga binaan di Rutan Kelas II A Batam berjumlah 1.154 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 643 warga binaan tidak dapat mengikuti pemilu karena bermasalah dengan identitas mereka.
“Sisanya ada masalah dengan kartu identitas,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News