66 Perusahaan Sudah Ajukan Izin Ekspor Pasir

Ilustrasi kapal sedot pasir laut sedang beroperasi. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

Meski demikian, sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, 66 perusahaan yang mendaftar itu, saat ini sedang diteliti dan dicek sejak pendaftaran dibuka Mei 2024.

“Dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu kita teliti bener. Semua aspek kita lihat, belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei, sampai sekarang (masih) penelitian,” kata Kusdiantoro di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

Dia memastikan bahwa satupun izin ekspor pasir laut belum dikeluarkan pihaknya.

Namun dipastikan, 66 perusahaan bisa mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha kelak juga diwajibkan menyetor 5 persn dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kusdiantoro menambahkan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan tersebut, tiga di antaranya kualifikasi, kemampuan modal, sampai teknologi yang digunakan.