Ekspor Pasir Laut Tetap Lanjut Meski Ada Usulan PP 26/2023 Dicabut

Ilustrasi kapal sedot pasur laut sedang beroperasi. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tetap melanjutkan ekspor pasir laut, meski ada usulan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD tersebut, mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo agar PP 26 Tahun 2023 tersebut dicabut.

Kemudian Juru Bicara Menteri KKP RI, Wahyu Muryadi mengatakan, tim bentukan Mahfud MD hanya bersifat internal untuk menyampaikan usulan kepada menteri koordinator yang bersangkutan.

Wahyu juga menjelaskan, bahwa dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, pasir yang diperbolehkan untuk diekspor merupakan pasir hasil dari sedimentasi.

Pasir itu, lanjut Wahyu, hanya boleh diambil dari ordinat tertentu berdasarkan rekomendasi kajian ilmiah para pakar oseanografi, yang melibatkan ahli di bidangnya dari kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Tapi silahkan saja, kami akan tetap menjalankan kebijakan tersebut. Karena tata kelolanya sangat berbeda dengan rezim penambangan pasir laut, yang diatur oleh Kementeria ESDM merujuk UU Minerba. Ini urusan pengelolaan sedimentasi di laut yang menjadi tanggung jawab KKP berdasarkan UU Kelautan,” kata Wahyu, Selasa 23 November 2023 dikutip dari cnnindonesia.

Wahyu menambahkan, sedimentasi merupakan endapan atau polusi di laut yang justru harus dibersihkan. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu ekosistem biota laut seperti rumput laut, kekerangan, koral, dan sebagainya.

“Nah ini mau dibersihkan, ibaratnya bersihin sampah malah negara dapat rezeki pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan bagus. Prinsipnya tata kelolanya harus benar dan proper,” tambah Wahyu.

“Jadi kami berpandangan, mending diatur tata kelolanya dengan prinsip tak boleh merusak lingkungan. Bukan seperti penambangan pasir selama ini, yang dilakukan secara serampangan. Sehingga merusak lingkungan dan murah pula,” terangnya.

Untuk masalah ekspor sendiri, masih kata Wahyu, adalah opsi paling akhir apabila kebutuhan domestik yang begitu besar sudah terpenuhi, dengan menggunakan mekanisme ‘government to government’ (G2G) sebagai payung hukum, sebelum dilakukan antar ‘business to business’ (B2B).

Kemudian Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ke depannya akan mensyaratkan, bahwa setiap reklamasi di mana pun di dalam negeri harus menggunakan bahan sedimentasi.

Selain itu, badan usaha yang diperbolehkan mengekspor pasar sedimen harus mengajukan izin ke KKP RI

“Harus mengajukan proposal kepada KKP yang akan kami uji bonafiditas finansialnya dan kecanggihan teknologi kapalnya apakah mampu melakukannya tanpa merusak lingkungan dan sebagainya,” katanya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Jokowi untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.