676 Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi HUT RI 2023

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Penyerahan remisi umum HUT ke-78 RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)

BINTAN – Sebanyak 676 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Kamis (17/08).

Penyerahan remisi itu langsung diberikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri), Saffar Muhammad Godam kepada perwakilan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, pemberian remisi umum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana remisi umum (RU) tahun 2023.

“Jumlah warga binaan menerima remisi umum sebanyak 676 orang, di antaranya satu orang langsung bebas dan sembilan orang menjalani subsider,” kata Edi.

“Besaran remisi yang diterima mulai satu sampai enam bulan potongan masa tahanan,” katanya lagi.

Baca juga: 3.222 Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Tahun 2023, 19 Orang Langsung Bebas

Kegiatan pemberian remisi umum (RU) yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, perwakilan Forkopinda Provinsi Kepri, Forkopinda Kota Tanjungpinang dan Forkopinda Kabupaten Bintan, para kepala UPT dan diikuti oleh perwakilan narapidana UPT PAS Tanjungpinang-Bintan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News