3.222 Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Tahun 2023, 19 Orang Langsung Bebas

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.222 narapidana (napi) dan anak pidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 pada Kamis (17/08).

Dari ribuan orang itu 19 di antaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI, kemudian 15 orang lainnya menerima remisi umum II harus menjalani subsider.

Plt Kabag Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri Pratiwi Rahayu mengatakan, remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepadaNarapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi umum diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman dua bulan. Tahun kedua mendapat potongan hukuman tiga bulan. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman empat bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman lima bulan dan terakhir tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman enam bulan.

“Rekapitulasi remisi umum Tltahun 2023 kepada narapidana dan anak binaan berjumlah 3.222 orang, terdiri dari Narapidana 3.187 orang dan anak pidana 35 orang,” kata Pratiwi.

Baca juga: 15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Berikut perincian narapidana dan anak pidana di jajaran UPT Lapas dan Rutan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri sebagai berikut:
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang
Remisi Umum I 418 orang
Remisi Umum II satu orang (langsung bebas)
Remisi Umum II dua orang (menjalani subsider)
2. Lapas Kelas II A Batam
Remisi Umum I 884 orang
Remisi Umum II satu orang
Remisi Umum II empat orang (menjalani subsider)
3. Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang
Remisi Umum I 643 orang
Remisi Umum II satu orang (langsung bebas)
Remisi Umum II sembilan orang (menjalani subsider)
4. LPKA Kelas II Batam
Remisi Umum I 49 orang
Remisi Umum II tiga orang
5. LPP Kelas IIB Batam
Remisi Umum I 140 orang
6. Lapas Kelas II B Dabo Singkep
Remisi Umum I 46 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang
Remisi Umum I 188 orang
8. Rutan Kelas II A Batam
Remisi Umum I 449 orang
Remisi Umum II 13 orang
9. Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
Remisi Umum I 371 orang
(*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News