7 Selebgram Banten dan Lampung Ditangkap Gegara Endorse Judi Online

Menko-Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto. (Foto:Dok/Kemkominfo RI)

JAKARTA – Satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online (Judol) mengamankan tujuh orang selebgram di Lampung dan Banten, lantaran mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui akun media sosial.

Penangkapan itu dibenarkan Ketua Satgas Pemberantasan Judol, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa 25 Juni 2024.

Hadi Tjahjanto mengatakan, penangkapan dilakukan di Banten dan juga dilakukan bersamaan di beberapa wilayah lainnya.

“Kita menangkap lima selebgram asal Banten karena meng-endorse judi online,” kata Hadi Tjahjanto saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Dia menambahkan, Satgas Pemberantasan Judol juga meringkus dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung. Kedua orang tersebut ditangkap juga diendorse judi online.

Baca juga: Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Imbas Indonesia Perangi Situs Judol?

Selain itu, lanjut Hadi, Satgas juga mengusut kasus tiga situs judi online yaitu WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra dan mengamankan 18 orang tersangka.

“Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri,” ujar Hadi mengutip cnnIndonesia.

Pemerintah juga telah menemukan 6 ribu rekening terkait judi online. Untuk sementara, rekening-rekening itu diblokir dan diusut penegak hukum.

“Yang penting, pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ungkap Hadi.