Peternak Bintan Desak Pemprov Kepri Buka Lalu Lintas Hewan

Sapi di salah satu peternakan di kawasan Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTANPeternak sapi dan kambing di Kabupaten Bintan mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) segera membuka lalu lintas hewan dari berbagai daerah, termasuk dari Lampung.

“Kita ingin bibit sapi dan kambing untuk persiapan Idul Adha. Tapi, tidak bisa. Katanya PMK,” kata Satiman, seorang peternak sapi dan kambing di Desa Ekang Anculai, di Bintan, Sabtu (30/09).

Satiman heran di Kota Tanjungpinang bisa memasok hewan kambing maupun sapi dari luar daerah.

“Kenapa kita di Bintan tidak bisa. Ini ada apa. Jujur saja, saya tidak tau apa itu PMK. Sudah dua tahun loh, kita selaku peternak Bintan tidak bisa masukkan bibit sapi maupun kambing dari luar daerah termasuk Lampung,” sebut dia.

Baca juga: Nasib Petani dan Peternak di Pulau Rempang Belum Jelas

Diketahui, status PMK di Kabupaten Bintan sekarang menjadi zona kuning dari sebelumnya zona hijau. Perubahan status PMK Kabupaten Bintan berdasarkan surat dari Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri Nomor 524.4/DKP2KH/2023/09/0292.

Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh Iwan Berri Prima menanggapi keluhan peternak di Kabupaten Bintan terkait tidak bisa masuk hewan sapi maupun kambing dari daerah Lampung.

“Sudah disurati Pemprov Kepri agar segera dibuka kembali. Lebih baik dilakukan pembukaan dengan berbagai syarat atau sesuai dengan protokol kesehatan PMK,” ujarnya.

“Dari pada dibiarkan ditutup, tetapi banyak pemasukan ilegal yang justru membahayakan bagi kesehatan hewan di daerah kita,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News