BINTAN– Bupati Bintan Roby Kurniawan mengintruksikan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Bintan menjadi Rp3.948.894 atau naik sebesar 8,23 persen.
Usulan ini pun sudah ditandatangi Roby untuk diusulkan ke Gubernur Kepri dalam waktu ini.
“Semalam saya sudah tandatangan usulan UMK Bintan tahun 2023 naik sebesar 8,23 persen. Inikan baru usulan saja,” kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Bintan, Jumat (2/12) di Relief Antam, Kijang.
Roby mempertimbangkan banyak hal salah satunya sudah dua tahun UMK Bintan masih tetap normal. Menurutnya usulan yang disampaikan ke Gubernur diantara 7,27 persen sampai 8,23 persen. Usulan ini hasil rapat terbatas dewan pengupahan dengan mempertimbangkan perhitungan serikat pekerja di Bintan.
Kalau diusulkan sebesar 8,23 persen, UMK Bintan tahun 2023 akan naik Rp300.180 hingga menjadi Rp3.948.894, dari UMK Bintan tahun 2022 sejumlah Rp3.648.714.
“Sudah sewajarnya naik UMK Bintan. Karena sudah sekitar tiga atau dua tahun, UMK Bintan tidak naik,” jelasnya demikian.