BINTAN – Sebanyak delapan orang nelayan asal Bintan, Kepulauan Riau, dikabarkan ditangkap polisi Malaysia saat melaut.
Nelayan yang ditangkap adalah Beni Harianto, Agus, Supardi, Iis Kandar,Febri Ardiansyah, Buhari, Indrawan dan Aidit. Tujuh orang nelayan berasal dari Desa Mantang, dan satu nelayan lagi dari Desa Pengudang.
“Sudah satu minggu lalu, delapan nelayan kita ditangkap sama polisi Malaysia. Semuanya nelayan Mantang,” kata Ketua KNTI Bintan, Syukur Harianto di Bintan, Selasa (27/06).
Syukur Harianto mengatakan, belum mengetahui pasti kesalahan apa yang dilakukan para nelayan itu sehingga ditangkap.
“Nelayan kita dikriminalisasi, ditangkap dan dipenjara oleh polisi Malaysia. Sampai sekarang belum dilepas (polisi Malaysia),” sebut dia.
Atas kejadian tersebut, Kepala Satuan Kepolisian Air dan Udara (Kasat Pol Airud) Polres Bintan, Iptu Sarianto membenarkan delapan orang nelayan Bintan ditangkap polisi Malaysia.
Dirinya mengetahui, setelah menerima laporan dari salah satu keluarga nelayan yang ditangkap polisi Malaysia pada Kamis (22/06).
Ia mengaku tidak mengetahui pasti kesalahan nelayan Bintan sampai ditangkap polisi Malaysia. Alasannya, pihaknya belum dapat komunikasi langsung dengan nelayan tersebut.
“Kejadiannya itu tanggal 18 Juni 2023. Dilaporkan ke kita tanggal 22 Juni 2023,” kata Iptu Sarianto.
Baca juga: KNTI Tolak PP Nomor 26 Tahun 2023 karena Nelayan Dirugikan
Dengan laporan tersebut, pihaknya sedang berupayah koordinasi dengan kedutaan Indonesia berada di Malaysia.
“Supaya 8 orang nelayan Bintan kita bisa lepas hingga pulang kembali ke Indonesia,” harap dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News