KARIMUN – Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang tertangkap di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dimana pelaku merupakan seorang pemuda berinisial S (20) warga Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
S ditangkap di Bank Syariah Indonesia, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
“Penangkapan pelaku curat di Tanjungpinang karena kolaborasi Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun,” kata Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Ahad (01/10/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan aduan dari korban di Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Operasi Pekat Seligi 2023, Polres Karimun Amankan 17 Orang Terkait Prostitusi dan Miras
Dalam laporannya, korban menyampaikan rumahnya di Jalan Handoyo Putro Perum Lembah Asri Blok B1 No. 4, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Kota telah dimasuki pencuri tanggal 20 September 2023 malam.
“Korban berinisial Z telah melaporkan aksi pencurian pada malam hari itu ke Polresta Tanjungpinang. Karena kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” sebut Djaiz.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merk Lenovo, satu unit Kamera merk Canon dan satu serta kartu ATM BSI.
“Pelaku telah dibawa ke kantor Polsek Tebing untuk diamankan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan serah terima pelaku kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Djaiz.