TANJUNGPINANG – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menyatakan di wilayah itu baru Kota Batam yang menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen melalui peraturan daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti di Tanjungpinang, Senin 15 Januari 2024, menjelaskan, penerapan pajak hiburan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kabupaten dan kota dapat menerapkan pajak hiburan dengan kisaran 40-75 persen.
Adapun jenis kegiatan usaha hiburan yang dikenakan pajak yakni diskotik, klub malam, spa dan bar. Batam sebagai salah satu daerah tujuan wisatawan di Indonesia menerapkan pajak minimal yakni 40 persen mulai Januari 2024 setelah Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan DKI Jakarta.
“Kalau ada usaha paket salon dan spa, berarti salon hanya dikenakan pajak 10 persen, sama seperti pajak restoran dan hotel. Hanya konsumen yang menggunakan jasa spa yang dikenakan pajak 40 persen di Batam,” ujarnya.
Guntur menegaskan penerapan pajak di Batam merupakan mandataris UU Nomor 1 tahun 2022, dan melalui prosedur normatif di DPRD Batam sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, seperti naskah akademi dan pembahasan antara ekskutif, legislatif dan pelaku usaha.
Sampai sekarang, Guntur belum dapat memastikan apakah penerapan pajak hiburan tersebut mempengaruhi kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
“Ini (penerapan pajak hiburan) ‘kan masih baru dilaksanakan, kami belum menganalisisnya, apakah akan mempengaruhi pendapatan para pelaku usaha temoat hiburan tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Sandiaga Uno: Batam jadi Travel Hub Wisatawan Mancanegara
Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen di Batam berpotensi menurunkan pendapatan para pelaku usaha di bidang itu. Namun menurut dia, penerapan pajak tersebut tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan asing, terutama yang berasal dari negara tetangga, Singapura.
Warga Singapura yang berkunjung ke Kepri, khususnya Batam lebih suka berbelanja dibanding ke tempat hiburan malam, karena jauh lebih murah. Wisatawan asal negara tersebut juga suka memotong rambut di salon di Batam karena biayanya hanya sekitar 200.000 atau 10 dolar Singapura dibanding memotong rambut di Singapura yang mencapai 100-200 dolar Singapura.
“Kami sudah bahas soal paket salon dan spa di Batam, apakah dikenakan pajak 40 persen atau tidak. Karena kalau salon dikenakan pajak 40 persen, biayanya terlalu tinggi,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News