BINTAN – Camat Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indra Gunawan dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar netralitas saat pemilu.
Hal itu tertuang di surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dengan nomor B-409/NK.00.00/01/2024.
“Kita sudah terima surat tembusan dari KASN. ASN itu kena sanksi disiplin berat,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Senin 12 Februari 2024.
Sabrima menyebutkan, berdasarkan kesimpulan KASN, ASN bersangkutan seharusnya mengawasi pendistribusian paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bintan kepada masyarakat Desa Bintan Buyu.
“KASN menyimpulkan, ASN tersebut harus dilibatkan. Atau, orang kecamatan untuk mengawasi proses pembagian sembako tersebut,” sebut dia.
Baca juga: Kasus Kartu Nama Caleg dalam Sembako BAZNAS Bintan Dihentikan
Hingga berita ini terbit, Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait sanksi tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News