Lanal TBK Amankan 45 Dus Rokok Ilegal di Perairan Pulau Rukan

Lanal TBK
Barang bukti rokok yang diamankan patroli Lanal TBK. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK) mengungkap penyelundupan rokok ilegal dengan kisaran kerugian negara ratusan juta rupiah.

Penindakan tersebut dilakukan tim patroli Lanal TBK di perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya pada koordinat 00.34.800 U – 103.25.000 T pada Sabtu 9 Maret 2024.

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan tengah melaksanakan operasi Rakata Jaya 2024 di perairan pulau Rukan.

Pada saat itu sebuah speedboat tanpa nama yang mencurigakan dan berkecepatan tinggi melintas dari arah Tanjung Gading, Pulau Kundur.

Selanjutnya patroli Sea Rider Mahesa mengambil tindakan dengan menghentikan speedboat tersebut.

“Setelah diperiksa ditemukan puluhan dus rokok ilegal. Dari pengakuan nakhoda ada 45 kotak atau dus rokok, dengan tiga merk. Jumlah keseluruhannya 180 slop,” kata Anro, Minggu 10 Maret 2023.

Selain kapal dan puluhan dus rokok, petugas juga mengamankan nahkoda bernama Kaharudin Firma (42).

“Menurut pengakuan nahkoda, barang itu dibawa dari Batam menuju Tembilahan Riau,” sebut Anro.

Kepada petugas pelaku mengaku baru pertama kali menyelundupkan rokok ilegal menuju Tembilahan.

“Dia mengatakan ini yang pertama kali, tapi akan diperiksa lebih lanjut,” ujar Anro.

Baca juga: Sempat Kejar-Kejaran di Laut, Tim F1QR Lanal TBK Amankan 3 PMI Ilegal

Karena aksi penyelundupan itu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 300-400 juta.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Khusus Kepri untuk diproses lebih lanjut.

“Kami dari TNI AL akan terus melakukan pengawasan, dengan bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini bea cukai,” sambung Anro. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News